Hallo Sobat Praja!, Dalam rangka Menegakkan Peraturan Daerah Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perda Kab. Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Peraturan Daerah Kab. Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Peraturan Daerah Kab. Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Serta Pengaduan Masyarakat.
Rabu, 30 Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Bersama PJ Kepala Desa Asemdoyong Berserta Staf Dan BUMDes Asemdoyong Melaksanakan Patroli serta Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat adanya Gangguan Ketentraman dan Ketertiban umum di Wisata Muara Indah Desa Asemdoyong.
Dalam Patroli Tersebut Mendapati 10 Pelajar (5 Siswa SMP, 5 Siswa SMK) nongkrong pada saat jam Pelajaran berlangsung / membolos serta 2 Remaja yang sedang Mengonsumsi minuman beralkohol Selanjutnya di lakukan Pendataan dan Pembinaan di tempat serta memberikan Himbauan Kepada Pedagang atau warung di Lokasi Tersebut.






